Balekencono, Lampung - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa Balekencono telah menyepakati Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDes) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Bersama yang dilaksanakan pada Selasa, 19 Oktober 2025, bertempat di Aula Balai Desa Balekencono
Rapat ini dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota BPD, Kepala Desa, Perangkat Desa, serta perwakilan unsur masyarakat2. Tujuannya adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Desa
Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 ini mencakup penyesuaian pada Pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayaan Desa
Perubahan anggaran mencakup penambahan dan pengurangan/pergeseran pada beberapa kegiatan, antara lain:
Kegiatan yang Mengalami Penambahan Anggaran:
Penambahan anggaran difokuskan pada kegiatan-kegiatan berikut:
Penyelenggaraan Pemerintah Desa:
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD, dan PPKD) sebesar Rp1.119.000,00 (Penambahan belanja operasional)
Peningkatan Pelayanan sebesar Rp15.100.000,00 (Pengadaan Sarana Perkantoran)7.
Pemantauan Keamanan Desa sebesar Rp7.500.000,00 (Pengadaan CCTV)8.
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa:
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/Polindes Milik Desa sebesar Rp3.460.000,00 (untuk Lemari, Meja, Kursi Poskesdes)
Penyelenggaraan Posyandu sebesar Rp21.000.000,00 (untuk Posyandu ILP) dan Rp9.500.000,00 (untuk Kegiatan Pelantikan dan Pengukuhan Ketua Pembina TP Posyandu)10
Bidang Pemberdayaan Masyarakat:
Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan sebesar Rp3.000.000,00 (untuk Pelatihan Manajemen Hasil Panen)
Kegiatan yang Mengalami Pengurangan / Pergeseran Anggaran:
Pengurangan atau pergeseran anggaran dilakukan pada kegiatan-kegiatan:
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa:
Pengelolaan Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa sebesar Rp600.000,00 (untuk Operator Sipades)
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa:
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/Polindes Milik Desa sebesar Rp3.000.000,00 (Pengurangan Kader PHBS jadi 9 bulan)
Penyelenggaraan Posyandu sebesar Rp15.000.000,00
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong/Selokan/Parit/Drainase) dengan total pengurangan sekitar Rp1.079.000,00 (akumulasi pengurangan pada beberapa item pekerjaan gorong-gorong dan drainase)
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan:
Penyelenggaraan Pelatihan Kepemudaan Tingkat Desa sebesar Rp3.000.000,00 (Pengurangan Karang Taruna)
Pembiayaan:
Pebiayaan Ketahanan Pangan sebesar Rp31.106.900,00 (Pengurangan 3% dari Anggaran Sebelumnya, dari 23% menjadi 20%)
Berita Acara ini disahkan oleh Ketua BPD, Ahmad Riyadi, dan Kepala Desa, Subowo , serta disaksikan oleh Sekretaris Desa, Nurhadi

Desa Balekencono Tuntaskan Penetapan Data SDGs 2025: Capaian Skor 53,62, Prioritaskan 6 Tujuan Kategori Dasar
62

Desa Balekencono Rampungkan dan Serahkan 6 Proyek Fisik Tahun Anggaran 2025
73

SOSIALISASI SIM LINMAS DESA BALEKENCONO
107

MONITORING INSPEKTORAT: REALISASI DANA DESA TAHAP 1 2025
183

Pertemuan Pihak Kejaksaan dan Pemerintah Desa Balekencono Bahas Aplikasi Jaga Desa
238

Desa Balekencono Mengikuti Pelatihan Siskeudes 2025
250

Desa Balekencono Tuntaskan Penetapan Data SDGs 2025: Capaian Skor 53,62, Prioritaskan 6 Tujuan Kategori Dasar
Pemerintahan
62

MONITORING INSPEKTORAT: REALISASI DANA DESA TAHAP 1 2025
Pemerintahan
183

Pertemuan Pihak Kejaksaan dan Pemerintah Desa Balekencono Bahas Aplikasi Jaga Desa
Pemerintahan
238

Monitoring Penggunaan Dana Desa 2024 Tahap II di Desa Balekecono
Pemerintahan
248

Dana Desa Balekencono 2025, Fokus pada Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat
Pemerintahan
214

VERIFIKAS KABUPATEN USULAN PENGGUNAAN DANA DESA 2025
Pemerintahan
206
Jln. Kbh 13 Rt.009 no.48 Batanghari