Desa Balekencono, Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kementrian PUPR Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Nomor UM 4-AW/704 pada tanggal 31 Oktober 2023. Menjelaskan Bahwa Tidak diperbolehkan Memanfaatkan dan Menguasai tanah yang telah terbayar dan atau dilepaskan haknya menjadi Aset Negara pada Areal bendungan Margatiga Kabupaten Lampung Timur.
Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pasal 43 berbunyi "Pada saat pelaksanaan Pemberian Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak Sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat (2) huruf a telah dilaksanakan Pemberian Ganti Kerugian sudah dititipkan dipengadilan Negeri sebagaimna dimaksud dalam pasal 43 ayat (1), kepemilikan atau Hak Atas Tanah dari pihak yang berhak menjadi hapus dan alat bukti haknya dinyatakan tidak berlaku dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.
Apabila kemudian hari masih ada yang berniat memanfaatkan dan atau mengella tanah yang dikuasai Negara Tersebut, Maka segala Resiko dan Konsekuensi yang timbul akan menjadi tanggung jawab pihak yang mengelola tanah tersebut sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
MONITORING INSPEKTORAT: REALISASI DANA DESA TAHAP 1 2025
78
Desa Balekencono Mengikuti Pelatihan Siskeudes 2025
126
Pemerintah Desa Balekencono Mengikuti Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa
93
Pertemuan Pihak Kejaksaan dan Pemerintah Desa Balekencono Bahas Aplikasi Jaga Desa
104
Desa Balekencono Gelar Panen Raya Padi
139
Monitoring Penggunaan Dana Desa 2024 Tahap II di Desa Balekecono
129
Jln. Kbh 13 Rt.009 no.48 Batanghari