Desa Balekencono, Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kementrian PUPR Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Nomor UM 4-AW/704 pada tanggal 31 Oktober 2023. Menjelaskan Bahwa Tidak diperbolehkan Memanfaatkan dan Menguasai tanah yang telah terbayar dan atau dilepaskan haknya menjadi Aset Negara pada Areal bendungan Margatiga Kabupaten Lampung Timur.
Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pasal 43 berbunyi "Pada saat pelaksanaan Pemberian Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak Sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat (2) huruf a telah dilaksanakan Pemberian Ganti Kerugian sudah dititipkan dipengadilan Negeri sebagaimna dimaksud dalam pasal 43 ayat (1), kepemilikan atau Hak Atas Tanah dari pihak yang berhak menjadi hapus dan alat bukti haknya dinyatakan tidak berlaku dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.
Apabila kemudian hari masih ada yang berniat memanfaatkan dan atau mengella tanah yang dikuasai Negara Tersebut, Maka segala Resiko dan Konsekuensi yang timbul akan menjadi tanggung jawab pihak yang mengelola tanah tersebut sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

Desa Balekencono Tuntaskan Penetapan Data SDGs 2025: Capaian Skor 53,62, Prioritaskan 6 Tujuan Kategori Dasar
63

Desa Balekencono Rampungkan dan Serahkan 6 Proyek Fisik Tahun Anggaran 2025
74

SOSIALISASI SIM LINMAS DESA BALEKENCONO
108

BPD dan Pemerintah Desa Balekencono Sepakati Perubahan APBDes 2025
99

MONITORING INSPEKTORAT: REALISASI DANA DESA TAHAP 1 2025
184

Pertemuan Pihak Kejaksaan dan Pemerintah Desa Balekencono Bahas Aplikasi Jaga Desa
239
Jln. Kbh 13 Rt.009 no.48 Batanghari