logo

Desa Balekencono

Jln. Kbh 13 Rt.009 no.48 34181
Telp. Email : [email protected]

LARANGAN MEMANFAATKAN DAN MENGUASAI LAHAN DAMPAK BENDUNGAN MARGATIGA KABUPATEN LAMPUNG TIMUR

163
21 Nov 2024
Admin Desa Balekencono
logo

Desa Balekencono, Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kementrian PUPR Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Nomor UM 4-AW/704 pada tanggal 31 Oktober 2023.  Menjelaskan Bahwa Tidak diperbolehkan Memanfaatkan dan Menguasai tanah yang telah terbayar dan atau dilepaskan haknya menjadi Aset Negara pada Areal bendungan Margatiga Kabupaten Lampung Timur.

Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pasal 43 berbunyi "Pada saat pelaksanaan Pemberian Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak Sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat (2) huruf a telah dilaksanakan Pemberian Ganti Kerugian sudah dititipkan dipengadilan Negeri sebagaimna dimaksud dalam pasal 43 ayat (1), kepemilikan atau Hak Atas Tanah dari pihak yang berhak menjadi hapus dan alat bukti haknya dinyatakan tidak berlaku dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.

Apabila kemudian hari masih ada yang berniat memanfaatkan dan atau mengella tanah yang dikuasai Negara Tersebut, Maka segala Resiko dan Konsekuensi yang timbul akan menjadi tanggung jawab pihak yang mengelola tanah tersebut sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

Hubungi Kami

logo

Balekencono

Jln. Kbh 13 Rt.009 no.48 Batanghari

Lokasi Balai Desa

Portal Resmi Sistem Informasi Pemerintahan Desa Kelurahan Terpadu
Desa Balekencono, Kec. Batanghari, Kab. Lampung Timur, Prov. Lampung

Info Deskel

| |

SIPDeskel © 2025

V24.12.1.1